6 Mahasiswa Komplotan Perampok Minimarket di Jogja Berhasil Ditangkap Polisi - Termiformasi

Iklan

6 Mahasiswa Komplotan Perampok Minimarket di Jogja Berhasil Ditangkap Polisi

Informasi kriminal kali ini datangnya dari Yogyakarta, dimana Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap komplotan perampok spesialis minimarket yang sering beraksi di daerah Bantul, Kabupaten Sleman, dan juga Kota Yogyakarta. Ironisnya, para pelaku perampokan ini semuanya masih berstatus mahasiswa.


Aksi perampokan itu mereka lakukan selama sebulan terakhir ini. ''Semua pelaku bukan orang jogja. Tapi mereka sekolah di sini,'' kata Kapolresta Jogja Kombes Pol Tommy Wibisono, Rabu (29/3).

Menurut informasi, ada 6 pelaku yang berhasil ditangkap, 4 orang merupakan mahasiswa yang melakukan studi di kota jogja dan 2 orang lainnya MKT alias W dan S masih berusia di bawah umur. dan salah seorang dari pelaku perampokan tersebut ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur.

4 pelaku lainnya yang berhasil di tangkap antara lain :

  • Nokiskar Heins alias Erwin (23) - (Mahasiswa asal Halmahera)
  • Wildan Hi Hamid alias AL (26) - (Mahasiswa asal Tidore)
  • Sardi Latif alias Adi (25) - (Mahasiswa asal Halmahera)
  • Taufik Anwar alias Vik (22) - (Mahasiswa Halmahera)
Keenam orang ini berhasil ditangkap setelah beraksi di salah satu toko modern di kawasan Timoho, Baciro, Gondokusuman, Kota Jogja.

Setiap kali beraksi komplotan ini selalu membekali diri dengan pistol mainan dan senjata tajam untuk menakut-nakuti sasaran. semuanya berdasarkan barang bukti yang diamankan polisi. barang bukti yang diamankan berupa satu senjata tajam, pistol korek api, sepeda motor, palu, dan juga pakaian yang digunakan saat merampok. dan yang dengan beraninya para pelaku melakukan aksinya tanpa menggunakan penutup wajah sama sekali.


Menurut laporan berdasarkan pemeriksaan awal, kawanan perampok tersebut mengaku telah empat kali beroprasi dan area operasi mereka tersebar di wilayah Jogja dan Bantul.


Kini keenamnya harus mendekam di sel Prodeo Mapolresta Jogja dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun.

Sekian artikel kali ini.

No comments